KPU Jabar Terima Penghargaan JDIH Award 2024, Fokus Tingkatkan Mutu Informasi Hukum
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menjadi juara I pengelolaan JDIH katagori wilayah besar tahun 2024. Sebelumnya KPU Jabar menerima penghargaan yang sama di tahun 2023.
Penghargaan ini diperoleh usai rapat koordinasi meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara elektronik yang digelar KPU RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah mengaku penghargaan ini sangat memotivasi divisinya bersama dengan seluruh sekretariat dan tim JDIH di KPU Provinsi Jabar dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar untuk menjaga kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Kami sangat senang dengan anugrah ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tim selama ini. Ke depan tentu kami akan terus meningkatkan mutu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan JDIH menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum terus menjadi yang terbaik, sebagai wujud komitmen dari mewujudkan dokumentasi dan informasi yang optimal dalam pelaksanaan pemilu.
Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2024 ini digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pengelola pada 11-13 November 2024 bertajuk JDIH KPU Terintegrasi untuk Pemilihan yang Informatif.
Rapat Koordinasi dan Pemberian Anugerah ini dimaksudkan untuk memberikan pembinaan kepada anggota JDIH di wilayahnya sebagai apresiasi atas bukti konsistensi dan kesungguhan melaksanakan kinerja jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Termasuk pula untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH KPU Provinsi di Tahun 2023, meningkatkan motivasi dan kemampuan pengelola JDIH KPU Provinsi.
Kemudian juga guna memberikan apresiasi dan motivasi kepada KPU Provinsi dalam pengelolaan JDIH di lingkungannya.
Pemberian JDIH Award 2024 berdasarkan hasil penilaian pengelolaan JDIH KPU Provinsi Tahun 2023-2024, dimana penilaian dilakukan berdasarkan tujuh aspek yaitu organisasi, SDM yang aktif dalam pengelolaan JDIH, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menunjang pengelolaan JDIH, pemanfaatan TIK, dan inovasi yang diciptakan.