Begini Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Ia diduga melanggar ketentuan dalam pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan mengenai peran Tom Lembong dalam kasus ini. Pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula, sehingga seharusnya tidak ada kebutuhan untuk impor. "Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Dia menambahkan bahwa tindakan Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan BUMN untuk melakukan impor gula. Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor, sehingga Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya. Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berinisial CS. Keduanya telah ditahan. Tom Lembong dan CS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.