DPR Desak Keadilan buat Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

DPR Desak Keadilan buat Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

Terkini | inews | Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mendesak adanya keadilan bagi guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru disebut tak bisa mengajar dengan baik bila terancam proses hukum yang berlebihan.

"Pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik jika guru terus-menerus dihadapkan pada ancaman hukum yang berlebihan dan intervensi orang tua yang tidak proporsional. Saya berharap ada keadilan bagi Guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia," ujar Puan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Dia merasa prihatin atas banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena menindak siswa yang dianggap melanggar aturan. Dia menyoroti banyak orang tua murid yang tidak terima anaknya diberi hukuman.

"Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dengan tegas, disiplin, dan bijak tanpa harus takut akan tekanan dari luar. Orang tua harus mempercayai proses pendidikan di sekolah," ujar Puan.

Selain itu, Ketua DPP PDIP ini juga mendukung keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berencana mengangkat Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi. Diharapkan, langkah itu tidak hanya ditujukan untuk Supriyani tetapi juga semua guru honorer di Indonesia.

"Semoga kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bisa diimplementasikan bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Mengingat dunia pendidikan kita masih banyak kekurangan tenaga pengajar, katanya.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus guru honorer Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo memasuki babak baru, Selasa (29/10/2024). Majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Supriyani.

Dalam sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir.

"Kami ingin membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujar Andre.

Topik Menarik