Perangkat Desa di Probolinggo Yang Curi Motor Pacarnya Terancam 9 Tahun Penjara
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kraksaan sudah menetapkan Fau (28), Perangkat Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus pencurian motor milik pacarnya. Akibat perbuatannya itu, Fau terancam 9 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Fau patut diduga telah melanggar pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal ini tentang pencurian dengan disertai kekerasan, ancamannya maksimal 9 tahun penjara," katanya, Rabu (16/10/2024)
Setyo menilai, pasal tersebut sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku terhadap korban. Dimana sebelum mencuri motornya, terlebih dulu pelaku mencampurkan pil koplo di minuman korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menyetubuhi korban sebelum akhirnya meninggalkan korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dan korban meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
"Baru setelah itu pelaku mencuri motor korban dan sempat menjualnya ke orang lain, meski akhirnya di tebus kembali," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kraksaan Polres Probolinggo mengamankan Fau (28) Perangkat Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Selasa (15/10/2024) malam. Ia diamankan lantaran diduga mencuri motor pacarnya yang sudah tak berdaya.
Korban adalah Yuk, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat ini korban sudah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Dan polisi terus mendalami kasus tersebut.