KPK Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya

KPK Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya

Terkini | inews | Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:43
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengintervensi perihal proses hukum yang saat ini dialami Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Polda Metro Jaya. Kasus diserahkan sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/10/2024). 

KPK menghormati setiap proses hukum yang berlaku, termasuk di Polda Metro Jaya. Tessa pun menyatakan pihaknya akan kooperatif jika diminta keterangan. 

"KPK juga kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut," ujarnya. 

Tessa melanjutkan, sikap kooperatif juga ditunjukkan oleh Alex yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. 

"Pak Alexander Marwata hadir itu menunjukkan beliau juga kooperatif atas dugaan yang sedang disangkakan kepada beliau ya," ucapnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024). 

Dia akan diperiksa terkait penyelidikan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi. 

Meski tak mengetahui alasan pasti pemanggilannya, Alexander menegaskan komitmennya untuk patuh hukum dan menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tidak tahu, apakah ada yang tidak senang dengan saya atau pernyataan saya. Namun, sebagai warga negara, saya taat hukum dan tidak menghubungi siapa pun untuk menolong saya," ujar Alex.

Topik Menarik