Keluarga Aktivis Muslim AS Malcolm X Gugat FBI, CIA dan NYPD Rp1,6 Triliun
NEW YORK, iNews.id - Keluarga Almarhum Malcolm X, tokoh Muslim yang juga aktivis hak-hak sipil Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun kepada FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD).
Gugatan tersebut diajukan oleh putri Almarhum, Ilyasah Shabazz dan anggota keluarga lainnya, Jumat (15/11/2024).
Para ahli waris menuduh para penegak hukum tersebut sengaja membiarkan pembunuhan terhadap Malcolm X.
Mereka menyebut lembaga penegak hukum menyembunyikan bukti bahwa mereka mengetahui rencana pembunuhan tersebut namun tidak melakukan upaya apa pun untuk menghentikannya.
“Kami yakin mereka semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin gerakan pemikiran terhebat di abad ke-20,” kata Ben Crump, pengacara keluarga Malcolm X, dikutip dari Reuters, Sabtu (16/11/2024).
Gugatan tersebut juga diumumkan di sebuah pusat peringatan di Kota New York, tempat Malcolm X ditembak mati.
Crump menjelaskan gugatan itu bertujuan untuk menjawab pertanyaan seputar misteri pembunuhan serta mengungkap catatan sejarah sebenarnya.
Selain itu gugatan juga bertujuan untuk menuntut ganti-rugi kepada keluarga.
Sejauh ini belum ada komentar dari FBI, CIA, maupun NYPD. Seorang juru bicara NYPD belum bisa dimintai pendapatanya, namun lembaga penegak hukum tersebut sebelumnya menyatakan tidak akan mengomentari litigasi tersebut.
Malcolm X menjadi terkenal sebagai juru bicara nasional Nation of Islam, kelompok Muslim Afrika-Amerika yang memperjuangkan hak-hak kulit hitam.
Setelah bergabung selama 10 tahun, Malcolm memutuskan hubungan dengan kelompok tersebut yakni pada 1964. Penyebabnya dia menawarkan pemikiran baru yang merevisi pandangan sebelumnya mengenai pemisahan rasial. Pandangan itu membuat marah beberapa anggota Nation of Islam.
Talmadge Hayer, seorang anggota Nation of Islam, dalam sidang usai pembunuhan, mengaku sebagai satu dari tiga pelaku penembakan. Namun spekulasi bahwa pemerintah AS mungkin sudah mengetahui rencana tersebut namun membiarkannya menjadi misteri sampai saat ini.
Malcolm X dibunuh saat bersiap menyampaikan pidato di Audubon Ballroom, New York, pada 21 Februari 1965. Dia sedang bersama ibu dan saudaranya pembunuhan terjadi.