Dua Tersangka Jaringan Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita 6,5 Gram Sabu
SRAGEN, iNewsSragen.id - Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menyita 0,21 gram sabu dari tersangka berinisial SKY alias Mbeling. Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang lebih besar, di mana polisi juga menyita 6,29 gram sabu dari tersangka BPA alias Budi. Keduanya kini diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Luqman, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini berkat kesigapan Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin Iptu Sriyadi.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku adalah 6,5 gram sabu.
Setelah penangkapan SKY, polisi mendapatkan informasi tentang Budi, yang diduga memiliki lebih banyak narkotika. Penyelidikan berlanjut, dan pada 10 Oktober 2024, Budi berhasil ditangkap di halaman rumahnya di Kecamatan Mondokan, Sragen.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro dan Camel, dengan total 6,29 gram sabu.
Selain itu, ditemukan juga peralatan konsumsi narkotika seperti pipet kaca dan korek api, serta handphone yang digunakan untuk transaksi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.