Bermodus Memacari, Oknum Guru di Batam Tega Cabuli Mantan Murid
BATAM, iNewsBatam.id - Pria berinisial F, seorang oknum guru di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Diketahui, korban merupakan mantan murid oknum guru tersebut.
Penangkapan pria berusia 33 tahun itu setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas tindakan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengecek ponsel milik anaknya. Mereka curiga setelah menemukan pesan mesra dan tidak pantas dengan seorang laki-laki.
"Setelah ditanyakan berulang kali oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku dan sudah dibawa jalan serta dilecehkan oleh laki-laki tersebut," kata Kanit (16/10/2024).
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban lantas berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan membuat laporan ke Polsek Nongsa.
Polisi yang menerima laporan, kemudian menangkap F pada Minggu (6/10/2024) di rumahnya, kawasan Nongsa. Kepada polisi, F mengaku dirinya memacari korban sejak Mei 2023, saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Saat berpacaran, F sering meminta korban mengirimkan foto korban sedang telanjang. Lalu, pada Juli 2024, F semakin bersikap terlalu jauh terhadap korban.
Ia mulai berani mencium dan menggerayangi bagian kewanitaan korban. Selain itu, F juga menyuruh korban melakukan oral seks
"Sementara pengakuan pelaku hanya sebatas memasukkan jari ke kemaluan korban dan masih kami dalami terus," kata Jexson.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F kini dijebloskan ke sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.