Mahasiswi Cantik Ini Nekat Promosikan Judol di Medsos dengan Upah Rp750 Ribu
TULANG BAWANG - Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online (judol), melalui media sosial Instagram.
Mahasiswi itu berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar," ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Selain menangkap pelaku, kata Indik, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone XR warna biru muda, handphone merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun email, akun Icloud, akun dana dan kartu SIM Telkomsel.
Indik menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempromosikan dan mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali sehari.
Pusat Relawan Dedi-Erwan Cianjur Gelar Deklarasi, Klaim 78 Persen Warga Jabar Dukung Paslon Nomor 4
"Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya," kata dia.
Indik melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750 ribu selama 20 hari sekali.
"Uang itu diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.