Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wawali Metro jadi Tersangka
METRO, iNews.id - Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye. Qomaru dituding memanfaatkan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan, telah memanggil Calon Wawali Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," ujar Badawi saat diwawancarai di Sentra Gakkumdu Kota Metro, Senin (14/10/2024).
Badawi menuturkan, status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.
"Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," kata dia.
Badawi menjelaskan, soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.
"Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.
"Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru," ungkapnya.
Rosali menambahkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015," tuturnya.
"Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota," tambah dia.
Menurut Rosali, calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.
"Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon," katanya.