Nina Agustina Akan Serius Pulangkan Korban TPPO Robiin ke Tanah Air
INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Bupati Indramayu petahana Hj Nina Agustina terus konsen untuk memantau perkembangan Robi'in, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini mengalami penyiksaan di tempatnya bekerja di perbatasan Thailand - Myanmar.
Nina telah meminta jajarannya di dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait baik di provinsi maupun di pusat untuk dapat segera memulangkan Robi'in.
"Dari awal berita tentang penyekapan ini tersebar ibu bupati petahana yang menjalankan cuti langsung mengambil langkah koordinasi untuk segera menindaklanjuti kepada pihak terkait dan berharap mengambil tindakan kooperatif guna menyelesaikan permasalahan terhadap korban TPPO atas nama Robi'in," kata Nina Agustina kepada media, Minggu (13/10/2024).
Nina waktu itu sudah menginstruksikan untuk mencari tahu penyebab mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 itu bisa bekerja di perbatasan Thailand - Myanmar, sementara informasi yang diterimanya Robi'in bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang garmen sebagai staf HRD di negara Thailand.
Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Nonon Citra Wulandari SH MM telah mengajukan surat permohonan pemulangan Pekerja Migran Indonesia sdr Robi'in kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, dan Direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, agar suami dari Yuli Yasmi, warga desa Arjasari Blok D RT 2 RW 4 Kecamatan Patrol dapat dipulangkan ke Indonesia.
" Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI. Semoga dalam waktu dekat bisa dipulangkan ke tanah air," jelas Nonon Citra Wulandari.
Seperti diberitakan sebelumnya. Robi'in merupakan salah satu dari 37 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Myanmar.
Robi'in mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial.
Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji sebesar 16 juta rupiah perbulan.
Namun, setibanya di Thailand, Robi'in dan 37 WNI langsung diarahkan ke perusahaan lain yang terletak di perbatasan Thailand - Myanmar untuk dipekerjakan sebagai tenaga online scamming.***