7.500 Rekening Judi Online Dibekukan, Semua Transaksi Dipastikan Ditolak
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia ( BI ) Juda Agung menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi untuk transaksi judi online.
Hal itu disampaikan Juda Agung pada Konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan deks keamanan siber dan pelindungan data, di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada hari ini Kamis (21/11/2024).
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100 sudah dibekukan," kata Juda dalam paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, ikut aktif berperan dalam pencegahan judi online. Pihaknya memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
"Bagaimana BI melakukan pencegahan tersebut kita memiliki two line of defense first line of defense nya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud online-nya," jelasnya.