Bersama PWI, Bawaslu Kota Probolinggo Bahas Peran Media Dalam Pemberitaan Paslon Pilkada

Bersama PWI, Bawaslu Kota Probolinggo Bahas Peran Media Dalam Pemberitaan Paslon Pilkada

Terkini | probolinggo.inews.id | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:00
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menggelar media gathering bersama awak media. Dalam acara tersebut, membahas peran media dalam pemberitaan pasangan calon (paslon) pilkada 2024.

Acara yang digelar di Gedung Bale Inggil, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo itu, juga mengundang Wakil Ketua PWI Jawa Timur.

Peran media memang penting dalam pesta demokrasi Pilkada 2024. Ada aturan - aturan yang harus dipatuhi Media.

Dimana aturan - aturan disosialisasikan Bawaslu demi memerangi hoaks, ujaran kebencian dan isu sara. 

Materi diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aman Suryaman. Ia menyampaikan berita hoaks berbahaya bagi masyarakat.

"Bisa berdampak polarisasi, ketidakpercayaan bahkan kekerasan. Ini sangat perlu diperhatikan ya," terangnya, pada Jumat (11/10/2024) siang.

Media memiliki peran sebagai edukasi publik. Oleh sebab itu, media harus berkolaborasi dengan pemerintah, agar hoaks dan isu lainnya akan tertangkal.

"Banyak sekali solusi untuk penanggulangan hoax, utamanya literasi media. Lalu, ada kampanye anti – hoaks, pada selama media itu independen, penegakan hukum dan dukungan komunitas," ucapnya.

Materi selanjutnya diberikan oleh Wakil Ketua PWI Jawa Timur Machmud Suhermono. Machmud menyampaikan tidak ada berita hoaks.

Sebab, salah satu proses pemberitaan adalah verifikasi. Sebagaimana fungsinya, agar tidak terjadi berita hoaks.

Jika ada, lanjut Machmud, maka media tersebut luput dari proses verifikasi. "Juga termasuk kode etik pertama jurnalistik yaitu independensi media ya. Wartawan itu tidak boleh menjadi tim sukses. Akan cenderung berpihak. Maka tidak akan ada seimbang," ucapnya. 

Machmud mengatakan wartawan harus independen. "Dewan pers mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2018, diperkuat nomer 1 tahun 2022. Salah satu poinnya, wartawan dilarang menjadi tim sukses pileg, pilpres, pilkada. Kalau mau, harus cuti atau mengundurkan diri,” katanya. 

Menjadi tim sukses akan berlawanan dengan ruh media itu sendiri. "Kan media itu untuk memperjuangkan hak-hak publik. Maka ketika menjadi timses ya akan memperjuangkan yang didukungnya. Wartawan itu intinya harus independen. Tugas pers itu hanya satu, menyuarakan yang tidak mampu bersuara," tuturnya.

Wartawan yang melanggar bisa diadukan pada dewan pers. "Sekarang tidak perlu ke Jakarta. Pengaduan bisa melalui online kan. Nanti dewan pers akan memanggil medianya. Akan ada sanksi atau putusan tergantung seperti apa dewan pers menindak," tandasnya.

Topik Menarik