Seks Menyimpang Guru Tari di Sleman, Cabuli 22 Anak Sesama Jenis
SLEMAN, iNews.id - Seorang pengajar seni tari di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga mencabuli 22 anak di bawah umur. Pelaku mengaku pencabulan dengan seks menyimpang sesama jenis dilakukan karena terpengaruh video porno.
Pria berinisial EDW (29) ditangkap anggota Reskrim Polsek Gamping. Penangkapan usai polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, pelaku bekerja sebagai guru tari dan outsourcing di taman kanak-kanak (TK).
"Kasus ini terungkap setelah ada salah satu orang tua korban melihat video anaknya dicabuli pelaku lalu melapor ke polisi," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Saat diperiksa, pelaku EDW mengaku motif pencabulan terhadap karena terpengaruh video porno. Sebelum mencabuli korbannya, dia mengajak mereka untuk menonton video porno di rumahnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan pakaian pelaku serta satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya, pelaku EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.