Warga Resahkan Keberadaan Toko Miras di Bekasi Timur

Warga Resahkan Keberadaan Toko Miras di Bekasi Timur

Terkini | okezone | Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:35
share

JAKARTA - Keberadaan toko minuman keras (miras) berizin yang digeruduk sejumlah masyarakat membuat warga sekitar tetap resah. Pasalnya, keberadaan toko miras itu dikhawatirkan bisa membawa dampak negatif bagi anak muda sekitar.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Bambang Dirgantoro, warga RT 012, RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Menurutnya, keberadaan toko miras itu telah menimbulkan dampak besar bagi warga sekitar.

"Dampak besarnya adalah itu tadi, bicara tentang dampak sosial. Bahwa kami disini warga, kita kan punya anak-anak remaja, yang tentunya ini kami takutkan berdampak terhadap akhlak, berdampak terhadap sosial, lingkungan, pergaulan," ucap Bambang saat ditemui di dekat toko miras, Sabtu (21/12/2024).

Apalagi, kata Bambang, toko miras tersebut berada di dekat perumahan yang mudah dijangkau oleh anak-anak muda. "Jadi itu yang kami resahkan dan kami sayangkan keberadaan toko Miras tersebut," kata Bambang.

"Selain perumahan juga kami ada lingkungan sekolah, kemudian ada lingkungan sarana terbuka yang tentunya ini membuat kami tetap untuk menolak keberadaan toko Miras tersebut," imbuh Bambang.

Kendati demikian, Bambang menyampaikan bahwa warga tegas menolak keberadaan toko miras. Pasalnya, kata dia, warga khawatir keberadaan toko miras itu akan menimbulkan dampak sosial yang besar.

"Yang kami pastikan bahwa kami sebagai warga tetap tujuan kami menolak dengan adanya toko minuman keras. Yang tentunya kami ketahui ini akan berdampak terhadap sosial. Selain bicara tentang akhlak. Jadi tetap kami sebagai warga menolak dengan adanya keberadaan toko miras," tegas Bambang.

 

Sebelumnya, toko miras digeruduk oleh sejumlah masyarakat beberapa waktu lalu di Bekasi Timur. Sementara itu, Satpol PP Kota Bekasi menanggapi aksi perusakan sebuah toko yang menjual miras atau minuman beralkohol di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ternyata, toko itu sudah memiliki izin lengkap untuk menjual miras.

"Kalau dari Satpol PP itu ada izinnya. Pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran (penjualan miras), izin lengkap," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

Karto mengakui bahwa penjualan toko miras itu memang mendapati komplain dari masyarakat. Namun, nahasnya peristiwa pengerusakan sudah terjadi sebelum mediasi dilakukan.

"Masyarakat belum laporan ke kita, ada komplain dari masyarakat ke Kecamatan. Kemudian, mau dimediasi sudah kejadian perusakan," ungkapnya.

Topik Menarik