Komisi IV DPR Tolak Ekspor Pasir Laut: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang

Komisi IV DPR Tolak Ekspor Pasir Laut: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang

Terkini | inews | Jum'at, 20 September 2024 - 10:45
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR menolak kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut. Sebab praktik itu dapat berdampak terhadap ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial. 

"Kami mewanti-wanti pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana. Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Jumat (20/9/2024). 

Kebijakan ekspor pasir laut tersebut dituangkan dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Daniel mengingatkan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat.

“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tuturnya.

Daniel merinci dampak serius yang dapat terjadi pada lingkungan laut Indonesia dengan adanya penambangan pasir laut seperti degradasi terumbu karang. Dampak serius lainnya adalah penurunan kualitas air karena aktivitas penggalian dapat menyebabkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut.

"Kebijakan ini pun dapat menyebabkan penurunan populasi spesies sebab aktivitas penggalian dapat mengancam spesies yang tinggal di area tersebut. Belum lagi adanya potensi besar gangguan jaring makanan laut karena perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut," katanya.

Daniel mengingatkan dampak besar lainnya dari kebijakan penambangan pasir untuk diekspor, yakni hilangnya pulau-pulau kecil Indonesia seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang seperti 20 tahun yang lalu selama proses penambangan pasir laut yang diekspor akan terulang," katanya.

Tak hanya itu, menurut dia, dampak sosial ekspor pasir laut lainnya risiko penurunan kualitas lingkungan yang mempengaruhi mata pencarian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Penambangan pasir laut juga berpotensi memperparah dampak krisis iklim. 

"Penurunan hasil tangkapan ikan dapat memicu peningkatan kemiskinan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di wilayah pesisir. Hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan mereka," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak mengekspor pasir laut. Bahan yang diekspor yaitu sedimen laut. 

"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda meski wujudnya juga pasir tapi sedimen," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Topik Menarik