Oknum Ojol Penculik Bocah di Tangsel Kelainan Seksual, Ajak Korban ke Kebun Kosong

Oknum Ojol Penculik Bocah di Tangsel Kelainan Seksual, Ajak Korban ke Kebun Kosong

Terkini | inews | Rabu, 18 September 2024 - 12:56
share

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi mengungkapkan MB (49), oknum driver ojek online (ojol) penculikan bocah laki-laki berinisial A (11) di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), menderita kelainan seksual. Dia sempat membawa korban ke kebun kosong untuk menuruti hasrat seksualnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan penculikan terjadi saat korban bermain sepeda dengan teman-temannya pada Minggu (8/9/2024) pukul 16.30 WIB. Korban sempat dibawa berkeliling oleh pelaku hingga ke wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Menurut dia, pelaku kemudian mengancam korban untuk menuruti hasrat seksualnya.

"Tersangka kemudian melakukan pengancaman dan kemudian akan meninggalkan korban, serta menakut-nakuti korban kalau kemudian tersangka ini akan mencekik korban jika korban tidak menuruti kemauan dari si tersangka," ujar Victor, Rabu (18/9/2024).

Dia menuturkan, pelaku melampiaskan aksi bejatnya kepada di lokasi. Pelaku juga sempat menyuruh korban membersihkan bagian vitalnya menggunakan air mineral. Korban yang tertekan tak kuasa menolak karena diancam.

Menurut dia, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan pelaku sejak awal sudah berniat menculik untuk mencabuli korbannya. Perbuatan itu disertai iming-iming sejumlah uang agar korban mau diajak pergi.

"Modus operandi tersangka MB ini adalah sedari awal yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat biologisnya, kemudian mencari korban anak di bawah umur yang dapat dibawa pergi," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Topik Menarik