Susi Pudjiastuti Nangis Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangis menanggapi dibukanya keran ekspor pasir laut. Kesedihannya itu dia bagikan melalui media sosial X.
Kesedihan Susi ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.
Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susi menyampaikan rasa sedih dengan menulis simbol tangisan panjang dikutip, Minggu (15/9/2024). Ungkapan emosional ini muncul setelah beredarnya berita bahwa ekspor pasir laut telah dilegalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen-komponen mineral tertentu, termasuk pasir yang berasal dari hasil pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus. Jenis pasir tersebut diatur dalam pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Isy juga menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.