Ratusan Kepala Desa di Purwakarta Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun
PURWAKARTA - Ratusan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dikukuhkan masa jabatanya menjadi delapan tahun, Jumat (13/09/2024).
Perpajangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
"Perpanjangan jabatan kepala desa dan anggota BPD ini adalah amanah undang-undang, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat memimpin langsung pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD di Purwakarta.
Dalam undang-undang tentang desa tersebut disebutkan pada pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 2, kepala desa memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Sementara itu, di Kabupaten Purwakarta terdapat 180 kepala desa dan 183 BPD yang periode jabatannya diperpanjang. Adapun periode masa jabatannya ada yang dimulai 2021-2029 dan periode 2023-2031.
"Hanya ada tiga kepala desa yang tidak diperpanjang, karena masih dipimpin Pj kades," ujar Benni Irwan.
Pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD dilakukan secara formal oleh masing-masing daerah menindaklanjuti surat edaran Mentri Dalam Negri Republik Indonesia, bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Yang perlu menjadi perhatian, bertambahnya masa jabatan para kades dan BPD diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap pembangunan dan kemajuan desa," harapnya.