Dua Pejabat Utama Pemkab Langkat Jadi Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPPK
MEDAN - Penyidik Polda Sumatra Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tahun 2023. Dua dari tiga pejabat itu merupakan pejabat utama di lingkungan Pemkab Langkat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketiga tersangka baru itu adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SA dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat berinisial AS.
"Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara pungli penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat," kata Kombes Hadi, Jumat (13/9/2024).
Dalam kasus pungli penerimaan PPPK Kabupaten Langkat ini, sambung Hadi, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka. Yakni A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
"Sehingga secara total dalam kasus ini telah ada 5 orang tersangka," jelasnya.
Meski telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu, polisi belum melakukan penahanan. Dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Sementara tiga tersangka baru ini baru akan menjalani pemeriksaan beberapa hari ke depan.
"Ya tidak ditahan. Para tersangka masih kooperatif. Tapi yang baru akan segera kita periksa sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya, apakah penyidik merasa perlu melakukan penahanan atau tidak. Itu kewenangan mereka," tandas Hadi.