Pelamar CPNS Pemkab Ponorogo Bisa Gunakan Nilai Tes SKD Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Pelamar CPNS Pemkab Ponorogo Bisa Gunakan Nilai Tes SKD Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Terkini | ponorogo.inews.id | Jum'at, 13 September 2024 - 18:50
share

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Usai ditutupnya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo 2024.

Nantinya peserta CPNS jika lulus adminstrasi, lalu saat tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) bisa menggunakan nilai CPNS 2023 lalu.

Ada kelonggaran, jika nilai SKD 2023 tinggi bisa saja digunakan untuk SKD 2024, kata Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Ponorogo.

Lanjutnya, Zamroni menambahkan bahwa pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan nanti pada tanggal 18 sampai 28 September 2024. Dimana nantinya, pendaftar bisa mempertimbangkan dan mengkonfirmasi.

Jika telah mengkonfirmasi menggunakan nilai SKD tahun lalu, tentunya peserta tidak perlu tes kembali. Tinggal mempersiapkan diri untuk SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) jika lolos, terangnya.

Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 halaman 6 memang ada beberapa poin penting terkait keputusan SKD CPNS 2024, total soal ada 110 butir.

Di antaranya, tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal.

Nilai ambang batas kumulatifnya tertinggi untuk SKD adalah 550. Rinciannya, nilai ambang batas TWK 150, TIU 175, dan TKP 225, pungkasnya.

Syarat menggunakan nilai SKD 2023 adalah Pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat pendaftaran seleksi tahun 2023. Pelamar melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi CPNS 2023.

Pelamar dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda dari seleksi CPNS 2023. Nilai SKD 2023 harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan untuk seleksi CPNS 2024.

Topik Menarik