BNN Jakarta Nyatakan Wabup Suhartina Bohari Negatif Narkoba, KPU Maros: Tidak Sah
MAROS , iNews . id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maros menyatakan hasil tes kesehatan tandingan Bacalon Wakil Bupati Suhartina Bohari di BNN Jakarta beberapa waktu lalu tidak sah.
Kisruh pergantian bakal Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari tersebut, usai RS UNHAS Makassar mengumumkan status kesehatan bersangkutan yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM).
Kami telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan UNHAS, kata ketua KPU Maros Jumaedi kepada iNews.id, Jumat (13/9/2024).
Menurut Eddie, sapaan akrab ketua KPU Maros, hasil tes kesehatan dari pihak lain (BNN Jakarta) tersebut tidak bisa menjadi acuan, tidak bisa berubah status TMS bahkan dianggap tidak sah.
Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain (BNN Jakarta) tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak memenuhi syarat, Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan, Jika ada dokumen yang keluar dari lembaga lain hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah, bebernya
Disinggung apakah yang bersangkutan (Suhartina Bohari) bisa melakukan tes kesehatan ulang, Jumaedi menjelaskan hanya bisa dilakukan di RS UNHAS.
Terkait pemeriksaan ulang, itu hanya bisa dilakukan RS yang ditunjuk (RS UNHAS), jika Rumah Sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa, ungkap Jumaedi.
Saat ini kata Jumaedi, pihaknya proses verifikasi syarat dan dokumen Bacalon Wakil Bupati pengganti Suhartina Bohari. KPU Maros berencana mengumumkan hasilnya pada Sabtu (14/9/2024).
Besok kita umumkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi dan kesehatan ke Pasangan Calon, tutupnya.
Sebelumnya, Pihak KPU kabupaten Maros telah mengultimatum LO dan tim paslon untuk melakukan pengajuan penggantian calon Wakil Bupati dengan batas 3 hari sejak berita acara (BA) hasil verifikasi tersebut diberikan. Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal pasangan calon (Paslon) dinyatakan gugur.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan iNews.id, puluhan pendukung Suhartini Bohari berencana menggelar Unras di RS UNHAS Makassar, namun aksi tersebut batal dilakukan.