Bunuh Kakak Ipar, Pria di Ciracas Menyimpan Dendam Selama 6 Tahun

Bunuh Kakak Ipar, Pria di Ciracas Menyimpan Dendam Selama 6 Tahun

Terkini | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 15:51
share

JAKARTA - Pria berinisial BN (48) tewas bersimbah darah dibunuh di hadapan anak dan istrinya ketika berada dalam mobil, di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis 12 September 2024 malam. Tersangka insial NFP (30) merupakan adik ipar dari korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, motif pembunuh dilatarbelakangi karena dendam selama 6 tahun yang belum diselesaikan.

"Memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis, dan si adik ipar dalam hal ini tersangka melarang kakaknya yang merupakan istri daripada korban untuk jangan sampai bertemu dengan adiknya," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polsek Ciracas, Jumat (13/9/2024).

Di lokasi kejadian, kata Nicolas, korban bersama istri dan dua anaknya saat itu baru tiba usai menghadiri acara keluarga. Pelaku lantas menghampiri korban dan terjadi percekcokan sebelum adanya pembunuhan.

Tak kuat menahan amarahnya, pelaku, kata Kapolres, langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.

"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," sambungnya.

Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar itu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," pungkasnya.

Topik Menarik