Gasak Uang Rp110 Juta, Perampok Agen Bank di Bandung Ditangkap
BANDUNG, iNews.id Polisi menangkap pelaku perampokan agen bank di Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9/2024). Pelaku Asep Ridwan (42) ditangkap kurang dari 24 setelah beraksi.
Dalam aksinya, pelaku menodongkan senjata tajam kepada salah satu karyawan agen bank tersebut. Aksi pelaku terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku lantas menggasak uang tunai sebesar Rp110 juta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, perampokan agen bak tersebut terjadi pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban baru membuka ruko.
"Jadi pelaku masuk ke dalam kantor agen bank dengan membawa senjata tajam dan langsung menghampiri korban. Pelaku langsung mencekik dan menodong senjata. Setelah itu, mengambil uang," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9/2024).
Menurut Kusworo, korban langsung melaporkan perampokan tersebut ke polisi.
Ratusan Pimpinan Organisasi Pendukung Anies Baswedan Deklarasi Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono
"Dari hasil penyelidikan, didapat beberapa dugaan pelaku yang pada akhirnya bisa kita dapatkan identitas tersangka. Dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada," katanya.
Kusworo menuturkan, pelaku membawa uang sebesar Rp110 juta. Uang hasil perampokan itu rencananya dipakai untuk membayar utang Rp40 juta dari pinjaman online. "Motif pelaku merampok karena punya utang Rp40 juta, ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.