RI Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim, Begini Cara Kerjanya

RI Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim, Begini Cara Kerjanya

Terkini | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 11:02
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membentuk Pusat Integrasi Data Maritim atau Maritime Coordination Center (MCC) yang berfungsi sebagai Pusat Integrasi Data Maritim.

Pembentukan MCC dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Pembentukan MCC ini bertujuan untuk menjadi Pusat Integrasi Data Maritim Indonesia, yang dioperasikan selama 24 jam oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan personil yang terdiri dari pegawai Direktorat Kenavigasian dan Pegawai Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Dia menjelaskan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan di MCC, di antaranya menerima dan menyampaikan informasi keselamatan pelayaran atau Maritime Safety Information (MSI) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaran Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI).

Selain itu, melaksanakan Rapat Harian Regional Data Center (RDC) secara daring melalui media zoom meeting yang mencakup Wilayah Bagian Timur, Wilayah Bagian Tengah dan Wilayah Bagian Barat, serta membuat laporan terkait Navigational warning & Search and Rescue (SAR) Information and other related Information Safety For Ship.

MCC juga menyediakan data dan informasi pemantauan, pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia serta mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan kapal serta pergerakan kapal secara aktual (realtime) di perairan Indonesia dan perairan internasional bagi kapal yang berbendera Indonesia, katanya.

MCC juga melaksanakan prosedur komunikasi dan pelaporan dalam keadaan darurat sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2024 tentang Prosedur Komunikasi dan Pelaporan Kapal dalam Keadaan Marabahaya atau Darurat di Perairan Indonesia.

Topik Menarik