Penemuan Mayat di Sungai Binong Terungkap: Pasutri Ditangkap, Satu Pelaku Buron
PESAWARAN , iNewsPringsewu . id Misteri penemuan mayat terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan warga setempat, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, berhasil menangkap dua pelaku, yakni A.K. (24) dan N.D.R. (21). Sementara satu pelaku lainnya, R alias Rocker, masih dalam pengejaran.
Kilas Balik Penemuan Mayat
Pada 20 Agustus 2024, warga Desa Way Layap digemparkan oleh penemuan mayat W.S. (25) di bawah jembatan Sungai Binong. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus seprai bermotif bunga dan karung pakan ternak. Temuan ini mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan, yang memperkuat dugaan bahwa ini adalah kasus pembunuhan.
Penyelidikan intensif mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Kasus ini berawal dari hubungan gelap antara korban, W.S., dan N.D.R., istri A.K. Pada 18 Agustus 2024, W.S. menghubungi N.D.R. melalui pesan WhatsApp untuk mengatur pertemuan. Pesan tersebut diketahui oleh A.K., yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R. Mereka memancing W.S. ke kontrakan di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar, tempat di mana rencana keji itu dijalankan.
Sesampainya di kontrakan, W.S. langsung diserang. A.K. menjerat leher korban dari belakang sementara R memukul korban dengan balok kayu hingga tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkusnya dengan karung dan seprai sebelum membuang mayatnya di bawah jembatan.
Penangkapan Pelaku
Setelah melalui penyelidikan panjang, polisi berhasil melacak keberadaan A.K. dan N.D.R. yang melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta. Tim Tekab 308 bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti seperti seprai, karung pakan ternak, dan balok kayu yang digunakan dalam pembunuhan berhasil diamankan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan terus mengejar pelaku yang buron hingga tertangkap dan memastikan keadilan ditegakkan, tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menegaskan profesionalisme Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.