Kirim Surat Kaleng, Penumpang Rampok Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta

Kirim Surat Kaleng, Penumpang Rampok Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta

Terkini | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 13:00
share

JAKARTA - Penumpang taksi online berinisial MIS alias Ibnu (30) yang merampok sopir taksi online berinisial BI ditangkap. Setelah merampok mobil, pelaku sempat mengirim surat kaleng berisi permintaan tebusan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan setelah pelaku merampok mobil, pelaku juga mengirimkan surat kaleng kepada korban. Dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan Rp70 juta untuk mengembalikan mobil korban.

"Setelah mencuri, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk STNK yang berisi alamat korban. Dia kemudian mengirimkan surat beserta beberapa barang pribadi korban, seperti Alquran, dengan pesan bahwa mobilnya akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan," ujarnya.

Motif pelaku diduga karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban.

"Awalnya terlilit utang. Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menangkap pelaku perampokan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan tempatnya bekerja.

Dalam kasus tersebut, korban wanita yang merupakan sopir taksi online berinisial BI dibuang di pinggir tol dan mobil milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 7 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Topik Menarik