Eks Karyawan Koperasi Curi 401 Kartu ATM Nasabah di Bandung Dipicu Terlilit Pinjol
KABUPATEN BANDUNG - Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan, ANP (32) pelaku mengambil 401 kartu ATM milik salah satu koperasi di Kampung Toblong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, terlilit utang pinjaman online (pinjol). Sehingga pelaku nekat melakukan aksi pencuriannya.
"Iya jadi modus dia melakukan pencurian karena terlilit pinjol," ujar Aep saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).
Aep menambahkan, jika pelaku sendiri merupakan mantan karyawan di koperasi tersebut dan berhasil mengambil 401 kartu ATM dengan jumlah saldo di dalamnya sebanyak ratusan juta. "Jadi memang yang diambil itu 401 kartu ATM, kalau dinominalkan mungkin sekitar Rp500 juta," ungkapnya.
Aep menyebut, jika pelaku ini baru menggunakan sekitar 8 ATM dan berhasil mengambil uang sekitar Rp28 juta. "Terus kan yang baru digunakan pelaku itu sekitar 8 ATM, 7 sudah dicairkan sebanyak Rp28 juta dan satu ATM lagi gagal dicairkan," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku pun dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Sebelumnya, ANP (32) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Majalaya, setelah diduga melakukan pencurian di salah satu koperasi di Kampung Toblong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
ANP ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan adanya ratusan kartu atm milik koperasi tersebut hilang dan setelah ditelusuri akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Iya betul kejadiannya Kamis (5/9) sekitar pukul 09.15 WIB. Alhamdulilah pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi saat dikonfirmasi, Jumat 6 September 2024.
Aep menjelaskan, kejadian itu bermula saat saksi pelapor akan membuka ruko atau kantor koperasi. Kemudian setelah dibuka pintu gerbang di lantai satu, lemari kecil admin tiba-tiba terbuka di mana di lemari kecil tersebut terdapat kartu ATM milik nasabah koperasi tersebut.
“Jadi memang disimpan di laci, yang mana kartu ATM milik nasabah sebanyak 401 buah telah hilang,” jelasnya.
Aep menambahkan, saksi pun langsung mengecek ke lantai atas koperasi dan melihat kaca jendela di atas sudah pecah. “Kemudian setelah dilihat di lantai dua kaca jendela koperasi, ternyata sudah pecah kemungkinan pelaku masuk kedalam lewat jendela itu,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp28 juta. “Jadi jumlah ATM yang diambil itu 401, yang sudah digunakan pelaku 8 ATM, 7 ATM sudah dicairkan dengan jumlah Rp28 juta sedangkan 1 ATM gagal dicairkan. Ditambah dibelakang kartu ATM tersebut telah ditempel nomor PIN dari kartu itu,” terangnya.
Namun kata Aep, tak butuh waktu lama pihaknya langsung berhasil menangkap pelaku ANP yang merupakan warga Ciparay, Kabupaten Bandung. “Berdasarkan hasil cek TKP, fakta-fakta dan keterangan para saksi di lapangan, diketahui bahwasannya terduga pelaku masih merupakan mantan karyawan koperasi tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga berhasil menangkap pelaku saat berada di daerah Kota Bandung dan sedang menuju ke wilayah hukum Polresta Bandung. “Akhirnya setelah dilakukan pengejaran terduga pelaku, kami juga langsung amankan barang bukti berupa 401 Kartu ATM milik nasabah koperasi Linar Sumbang Priyangan berikut 1 stel pakaian milik pelaku yang digunakan oleh pelaku pada waktu melancarkan aksi pencurian,” tuturnya.