OJK: Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Pekerja Harus Disetujui DPR
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyampaikan bahwa adanya program pensiunan tambahan harus dapat persetujuan Dewan Wakil Rakyat (DPR). Di mana program ini dibuat untuk meningkatkan nilai manfaat pensiun yang saat ini masih sangat kecil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, dalam UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023, memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Bagian empat dari UU PPSK khususnya di pasal 189.
Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189. Jjadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, ujarnya, Senin (9/9/2024).
Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan relatif sangat kecil sekitar 10-15 dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40.
Jadi dalam PPSK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri. Ini sudah berjalan, ujarnya.