Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Selama 10 Tahun
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi soal dana pensiun yang tidak bisa dicairkan selama 10 tahun. Hal tersebut pun dipastikan tidak tepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun.
Tetapi, 80 dari dananya dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Nah itu adalah prinsipnya seperti itu, jelasnya.
Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.
Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan, jelasnya.
Oleh karena itu, nantinya dana pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulan.
Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga, ujarnya.
Jadi, OJK memastikan bahwa penerima dana pensiun tetap bisa mencaikan dan tidak perlu menunggu selama 10 tahun.
Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya, ujarnya.