Perludem: Pilkada dengan Kotak Kosong Terus Meningkat sejak 2015
JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong terus meningkat sejak 2015. Dalam Pilkada 2024, terdapat 41 wilayah yang mengalami fenomena ini.
"Dari 2015 yang hanya ada 3 daerah, lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi 9 daerah di 2017, lalu naik lagi menjadi 16 daerah di 2018, dan pilkada terakhir di 2020 itu ada 25 daerah, dan sekarang ada 41 daerah," kata peneliti Perludem, Haykal dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu (8/9/2024).
Haykal menilai, hal tersebut menjadi potret buruk proses demokrasi di Indonesia. Jumlah pasangan calon seharusnya meningkat terlebih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah partai mengajukan calon.
"Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga, dan menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurun pasca-putusan MK Nomor 60 kemarin, namun malah meningkat," ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah memperpanjang waktu pendaftaran bagi daerah yang terdapat calon tunggal. Namun, dari semula 43 wilayah, hanya berkurang menjadi 41 setelah ada penambahan waktu pendaftaran.
Berikut 41 wilayah yang terdapat paslon tunggal:
A. Pilkada tingkat provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada kabupaten/kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamingan)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
18. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
19. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
20. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)