Skema Power Wheeling Tidak Masuk RUU Energi Terbarukan, Ini Alasannya

Skema Power Wheeling Tidak Masuk RUU Energi Terbarukan, Ini Alasannya

Terkini | okezone | Minggu, 8 September 2024 - 16:17
share

JAKARTA — Skema power wheeling pada RUU EBET tidak akan masuk pembahasan. Pasalnya, klausul tersebut sudah dua kali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah dan Komisi VII DPR RI kini kembali membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), yang sempat tertunda.

Adapun salah satu penyebab penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan). Bahkan pasal tersebut sudah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi 3 bulan berikutnya, yang saat ini sudah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi.

Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik EBET sekaligus menjual secara langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Harga sewa penggunaan jaringan transmisi dan distribusi ditentukan oleh pemerintah.

"Mengizinkan IPP menjual listrik secara langsung kepada konsumen sesungguhnya merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi," jelas Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, Minggu (8/9/2024).

Dijelaskan Fahmy, pelanggaran terhadap konstitusi itu di antaranya: UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, Keputusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Membuka akses power wheeling ke wilus baik wilus-PLN maupun wilus-non-PLN industri, justru akan menggerus pendapatan PLN lantaran 90 pendapatan PLN berasal dari pelanggan industri," tegas Fahmy.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki Firmandha Ibrahim menilai, pembahasan skema power wheeling pada RUU EBET sarat dengan kepentingan yang berisiko bertentangan dengan UUD 1945 karena membahayakan negara dan masyarakat.

“Klausul power wheeling sudah dua kali dibatalkan oleh MK, nah skarang ngapain pembahasannya masih masuk ke ranah yang sudah dinyatakan melanggar. Ngapain kita di situ,” tegas Riki, Minggu (8/9/2024).

Dalam pembahasan RUU tersebut, masih terdapat indikasi kuat yang memaksakan skema power wheeling masuk ke dalam RUU EBET.

“Ini bakal berisiko mengerek tarif dasar listrik dan memperbesar anggaran subsidi yang diberikan oleh negara,” kata Riki yang kini juga menjadi anggota Dewan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia.

Topik Menarik