Begini Hitung-hitungan Program Pensiun Tambahan, 20 Bisa Ditarik dan 80 Dibayar Bulanan

Begini Hitung-hitungan Program Pensiun Tambahan, 20 Bisa Ditarik dan 80 Dibayar Bulanan

Terkini | okezone | Minggu, 8 September 2024 - 15:58
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers RDKB Jumat 6 September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.

"Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi 80 itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," jelas Ogi dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem.

"Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," tegasnya.

Ogi menegaskan, harusnya produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga.

"Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," jelas Ogi.

Ada pengecualan di sini, OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 tadi, lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta yang boleh dicairkan sekaligus.

Topik Menarik