Terjerat Pinjol, Mantan Karyawan Koperasi Gasak Ratusan ATM Nasabah
BANDUNG - Gegara terlilit utang pinjaman online (Pinjol) dan bermain judi online (Judol), mantan karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung nekat mencuri ratusan ATM milik nasabah.
Tak sampai delapan jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Majalaya, Polresta Bandung.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke kantor koperasi simpan pinjam dan menggasak ratusan ATM milik nasabah. Pelaku yang merupakan mantan karyawan kantor koperasi tersebut masuk lewat jendela kemudian memeriksa satu per satu lemari hingga akhirnya berhasil mencuri 401 ATM beserta nomor pin pada Kamis 5 September 2024 dini hari.
Setelah mendapatkan ratusan ATM, pelaku langsung melakukan transaksi tarik tunai sebanyak delapan ATM, namun satu ATM lainnya gagal. Dari hasil tarik tunai, pelaku berhasil menggasak uang tunai milik nasabah senilai Rp28 juta.
Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhedi mengatakan, tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan dari salah satu karyawan, kurang dari delapan jam pelaku berinisial A berhasil diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti ratusan ATM.
Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku melakukan aksinya dikarenakan terlilit utang pinjol dan sering bermain judol. Pihak koperasi juga membenarkan pelaku adalah mantan karyawannya, di mana pelaku sempat bekerja selama 5 bulan sebelum akhirnya diberhentikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Majalaya dan dijerat Undang-Undang tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.