Terlibat Curanmor, Satpam di Tangerang Ditangkap Bersama 9 Komplotannya

Terlibat Curanmor, Satpam di Tangerang Ditangkap Bersama 9 Komplotannya

Terkini | okezone | Minggu, 8 September 2024 - 00:32
share

TANGSEL - Kepolisian mengamankan total 10 tersangka yang merupakan komplotan pencurian sepeda motor. Di antaranya, terdapat 2 perempuan dan seorang petugas keamanan (Satpam) di wilayah BSD, Tangerang.

Pelaku diamankan pada lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang. Delapan pelaku beroperasi di wilayah hukum Polsek Pagedangan, sedang 2 lainnya di wilayah Polsek Curug.

Dari 10 pelaku yang diamankan terdapat eksekutor 'pemetik' di lapangan yakni, RAS (26), NU (21), YS (22), S (31), I (31). Sementara 4 pelaku lain, YAS (22), SA (24), ZU (39), PU (25), SM (23), dan YS (22) bertindak sebagai penadah atau turut serta dalam kejahatan itu.

"Di mana dari 10 tersangka ini, 6 merupakan pelaku utama atau sebagai pemetik, sebagai yang melakukan aksinya untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua ini. Kemudian, 2 tersangka ini sebagai penadah, yang menampung kendaraan hasil pencurian, kemudian 2 pelaku yang turut serta membantu," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (7/9/2024).

Di antara pelaku terdapat 2 pasangan suami-istri yakni RAS dan SA, serta ZU dan PU. RAS sendiri bekerja sebagai Satpam pada salah satu area komersil di kawasan BSD. Petugas juga mengamankan sepucuk senjata api revolver beserta peluru dari RAS.

"Suaminya berprofesi sebagai salah satu petugas satuan pengamanan yang berkerja pada salah satu tempat komersil yang berada di wilayah BSD. Nah, ini yang sangat kami sayangkan, di mana harusnya Satpam yang harusnya menjaga keamanan lingkungan justru terlibat," ungkapnya.

Para 'pemetik', kata Victor, menjalani aksinya pada target kendaraan yang terparkir di tepi jalanan, baik di sekitar tempat tinggal atau sarana lain. Motor hasil curian itu dijual pada penadah dengan kisaran harga Rp2 juta atau lebih.

"Para pelaku pemetik mereka pada umumnya melakukan aksinya di pinggir jalan, di ruko, di toko, atau mungkin di rumah-rumah yang diparkirkan di pinggir jalan ini yang kemudian menjadi sasaran empuk," jelasnya.

Tersangka yang menjadi penadah lalu mengumpulkan seluruh motor hasil curian itu untuk dikirim secara berkala ke wilayah Sumatera. Dari pengakuan pelaku, total sudah ada 100 kali pengiriman ke wilayah Sumatera dengan rincian 1 kali pengiriman berjumlah paling sedikit 10 unit.

"Satu kali pengiriman itu minimal 10 kendaraan bermotor roda dua. Dikalikan dengan 100 kali pengiriman, kurang lebih bisa menyentuh angka ribuan kendaraan bermotor yang sudah dikirim," katanya.

Polisi berhasil menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek dari para pelaku. Sebagian kendaraan itu sudah diketahui identitas pemiliknya. Salah satu korban bahkan langsung mendatangi Polres Tangsel guna mengambil kendaraannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Juncto (jo) Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.

Topik Menarik