Kasus Hina Dosen, Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka

Kasus Hina Dosen, Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka

Terkini | okezone | Minggu, 8 September 2024 - 00:04
share

PEKANBARU Polda Riau menetapkan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas sebagai tersangka. Prof Khairunnas ditetapkan tersangka dalam kasus penghinaan dosennya.

"Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).

Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka, imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana, ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana, saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.

Seperti diketahui, keributan antara retor dan para dosen UIN Suska Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain. Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Mereka pun terlibat adu mulut dan diduga ada makian.

Para dosen itu, Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin.

Sementara itu, Rektor UIN Ssuka Riau Prof Khairunas mengatakan akan menjalani proses hukum terhadap dirinya.

Biarkan berproses sesuai mekanisme hukum yang ada dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat kepada Pancasila dan UUD 1945, ucap Rektor UIN Suska.

Topik Menarik