RI Musnahkan 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal

RI Musnahkan 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal

Terkini | okezone | Sabtu, 7 September 2024 - 18:00
share

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) memusnahkan 23 alat tangkap ilegal yang berhasil dihimpun dari berbagai operasi. Ini dilakukan lantaran alat tangkap tersebut dapat mengancam kelestarian laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho, pemusnahan dilakukan di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Sabtu (7/9/2024).

Ia memastikan alat tangkap ilegal yang dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petugas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela ini bukan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan penanganannya berada di PSDKP.

Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, ujar Pung.

Pung juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan, ujarnya.

Topik Menarik