Pertama Kali, China Hukum Penjara Aktivis Politik Taiwan atas Tuduhan Separatisme
TAIPEI, iNews.id - China untuk pertama kali menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada aktivis Taiwan atas tuduhan aktivitas separatisme. Otoritas pengadilan China belum melaporkan vonis terhadap Yuan, demikian pula media pemerintah China.
Kabar tersebut disampaikan Dewan Urusan China, lembaga di Taiwan yang menangani hubungan kedua pihak, yang menyatakan pengadilan Kota Wenzhou menjatuhkan hukuman tersebut kepada Yang Chih Yuan belum lama ini.
Wakil Ketua Dewan Urusan China Liang Wen Chieh mengatakan Partai Komunis China berharap kasus tersebut bisa mengintimidasi rakyat Taiwan yang berusaha memisahkan diri. Dia pun menyerukan kepada warga Taiwan untuk berhati-hati, bahkan mempertimbangkan kembali untuk bepergian ke China.
Yuan menjadi warga Taiwan pertama yang dijatuhi hukuman oleh Beijing atas tuduhan berupaya memisahkan wilayah tersebut dari China.
Kantor berita Xinhua melaporkan, otoritas keamanan China menahan Yuan karena mendirikan partai ilegal guna mempromosikan kemerdekaan Taiwan. Dia juga dituduh mengadvokasi Taiwan untuk bergabung dengan PBB sebagai negara merdeka dan berdaulat. Dia ditangkap polisi China pada 2022 di Wenzhou.
Dia sudah telah tinggal di China sejak awal 2022, meskipun tidak jelas apa aktivitasnya di sana. Saat masih di Taiwan, dia juga mendirikan partai politik kecil.
Mmantan Perdana Menteri Taiwan Chen Chien Jen pada 2023 mendesak China untuk membebaskan Yuan, namun tuntutan itu tak dipenuhi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Yuan menambah ketegangan China dan Taiwan sejak presiden Lai Ching Te dilantik sebagai presiden baru. Lai dikenal sebagai politikus Taiwan yang getol mendorong kemerdekaan atas China, sebagaimana pendahulunya.
Jelas saja, China juga sangat tak menyukai Lai, termasuk kedekatan hubungannya dengan negara-negara Barat.