MRPPBD Serahkan Keputusan Cagub dan Cawagub PBD Yang Penuhi Syarat Sebagai OAP ke KPU PBD

MRPPBD Serahkan Keputusan Cagub dan Cawagub PBD Yang Penuhi Syarat Sebagai OAP ke KPU PBD

Terkini | sorongraya.inews.id | Sabtu, 7 September 2024 - 06:00
share

 

SORONG, iNewsSorong.id - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) telah menggelar Rapat Pleno Luar Biasa untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIT di Hotel Rylich Panorama, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Hasil rapat pleno tersebut menetapkan bahwa pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya adalah:

  1. Bernard Sagrim - Sirajudin Bauw
  2. Gabriel Assem - Lukman Wugadje
  3. Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugadje
  4. Elisa Kambu - Ahmad Nasrauw

Sementara itu, pasangan calon Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan keputusan MRP Papua Barat Daya.

Setelah penandatanganan berita acara pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh 33 anggota MRP Papua Barat Daya, dokumen berita cara nomor : 10/MRPPD/2024 tersebut diserahkan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya.

Hingga berita in diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari tim pasangan calon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiuw terkait keputusan MRPPBD tersebut. Begitu juga dengan Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu yang hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonformasi terkait keputusan MRPPBD tersebut.



 

 

 

 

Topik Menarik