Dua Perampok Minimarket di Kediri Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Dua Perampok Minimarket di Kediri Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Terkini | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 21:09
share

KEDIRI - Pelaku perampokan dua minimarket di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pekan lalu berhasil ditangkap. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata berbentuk pistol saat akan ditangkap.

Wildan salah satu pelaku perampokan terpaksa berjalan tertatih-tatih dengan dibopong petugas Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, setelah kaki kirinya mengalami luka akibat ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Dia sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Petugas gabungan juga berhasil mengamankan Tri Zudhi, warga Mojoroto yang merupakan rekan Wildan dalam menjalankan aksi perampokan.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan bahwa berhasil menangkap kedua pelaku perampokan minimarket pekan lalu. "Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan serta menodongkan senjata kepada petugas saat hendak diamankan," ujarnya, Jumat (6/9/2024)>

Kedua pelaku berhasil diamankan masing-masing adalah Wildan Aprilio dan Tri Zudhi. Keduanya diamankan di rumahnya. "Dalam perkara ini Wildan merupakan residivis kasus pembobolan mesin ATM berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan mobil sebagai sarana kejahatan," kata dia.

Dalam manjalankan aksinya, Wildan mengajak Tri Zudhi serta menodongkan senjata menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban.

 

Kepada petugas, Wildan mengaku motifnya merampok minimarket adalah untuk mencari modal membeli alat sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan untuk membobol mesin ATM. "Jadi perampokan ini adalah sebagai modal untuk melakukan kejahatan yang lebih besar," tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 tabung oksigen yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM uang sisa perampokan. Senjata menyerupai senjata api, serta mobil yang digunakan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya.
 
Akibat perbuatannya kedua pelaku terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan Mapolres Kediri Kota, serta terancam dijerat dengan pasal 365 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Topik Menarik