Polisi Tangkap Puluhan Maling Motor Berpistol di Tangerang, Ada yang Ditembak Mati
JAKARTA - Polisi menangkap 50 orang pelaku kasus pencurian bermotor ( curanmor )yang terjadi di Tangerang Kota. Puluhan maling yang ditangkap telah beraksi di 127 lokasi.
"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Zain mengatakan pengungkapan kasus dilakukan selama dua bulan lamanya terhitung sejak Juli - Agustus 2024. Kasus diungkap di total 127 lokasi yang tersebar di kawasan Tangerang Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengatakan beragam modus dilakukan oleh para tersangka. Bahkan, di beberapa kasus mereka menggunakan pistol saat beraksi.
"Mengancam korban menggunakan senjata api lalu mengambil motor milik korban," kata David.
Salah satu kasus yang menonjol yakni pada Jumat 2 Agustus yang lalu. Saat itu seorang pelaku pencurian bermotor harus ditembak mati lantaran melawan pihak kepolisian saat hendak diamankan.
"Telah dilakukan tindakan tegas terukur kepada Tersangka curanmor di Jalan Cipadu Raya atas nama I alias G (meninggal dunia) karena tersangka melakukan tindakan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata api," jelasnya.
Lebih lanjut, David mengungkap modus lain yang dilakukan para pelaku kejahatan. Mereka berpura-pura menjadi debt collector yang menarik motor korban lantaran menunggak bayaran.
"Modus lain tersangka melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor milik korban," jelasnya.
Saat ini puluhan tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam. Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP pertolongan jahat.