DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan

DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Terkini | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 15:08
share

JAKARTA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu tersangka yaitu JF melalui PT HIB bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.1.683.349.933.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi menjelaskan, tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan dengan transaksi sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Topik Menarik