Melawan saat Ditangkap, 2 dari 4 Perampok Modus Pecah Kaca di Jambi Ditembak

Melawan saat Ditangkap, 2 dari 4 Perampok Modus Pecah Kaca di Jambi Ditembak

Terkini | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 12:30
share

JAMBI - Empat orang warga luar Provinsi Jambi yang nekat merampok uang sebesar Rp500 juta milik nasabah bank, dengan modus pecah kaca berhasil dibekuk jajaran Polresta Jambi di Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, dua orang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran mencoba kabur melarikan diri dari sergapan petugas.

Wakapolresta Jambi, AKBP Rully mengatakan, pelaku sempat hendak melakukan perlawanan saat diamankan aparat kepolisian. Atas kekhawatiran itu, dua orang terpaksa dilumpuhkan petugas dibagian kaki. 

"Mereka mencoba melarikan diri, kami khawatir tidak tertangkap atau mau menghilangkan barang bukti terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan terarah dan terukur," ungkapnya, Jumat (6/9/2024). 

Empat orang pelaku ini, sambung Wakapolresta adalah David (55), Mamat (52), Fitra (46) dan Udin (47). 

 

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2024 komplotan perampok dengan modus pecah kaca berhasil mencuri uang senilai Rp500 juta di dalam mobil Toyota Hilux saat parkir makan di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi.

Salah seorang pelaku yang mengetahui keberadaan uang korban langsung beraksi. Dengan menggunakan kunci leter T kaca mobil tersebut dipecah pelaku.

Tidak membuang waktu lagi, komplotan yang beraksi dengan membawa motor langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang mengetahui uang ratusan juta yang disimpan dibawah jok mobil lenyap langsung melapor ke polisi.

 

Dia menambahkan, peristiwa itu dapat terungkap berkat kerjasama tim yang didukung oleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sudah berada di Sumatera Utara. 

"Kita bergeser ke Sumatera Utara, disana dibantu rekan Resmob Polda Sumatera Utara dan Polsek Baru yang akhirnya pelaku berhasil ditangkap," tadas Rully. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Topik Menarik