Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 17:30
share

BANGKA BARAT, iNews.id Polisi menangkap pria inisial RS di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemuda usia 20 tahun itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja 16 tahun.

RS ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat di kediamannya pada Rabu (4/9/2024). Perbuatan asusila tersebut terjadi di kawasan hutan Kecamatan Mentok, kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (5/9/2024).

Perbuatan pelaku terungkap setelah kakak korban melihat foto adiknya tanpa busana. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke polisi.

"Mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (pacaran). Dikarenakan ada foto tadi dan memang jika kasus anak di bawah umur memang harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim Polri," katanya.

AKP Ecky mengatakan, saat ini RS telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kami juga mengamankan barang bukti dua unit handphone dan beberapa helai pakaian dalam, ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara," katanya.

Topik Menarik