KPU Wacanakan Pilkada Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang

KPU Wacanakan Pilkada Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang

Terkini | inews | Rabu, 4 September 2024 - 16:35
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pilkada ulang di suatu daerah digelar pada 2025 jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal. Usulan itu akan disampaikan saat berkonsultasi dengan Komisi II DPR.

"Setahun, tahun depan (2025)," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini menyebut KPU telah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke komisi II DPR. Menurutnya, rapat bersama itu akan segera dilakukan.

"Kami sudah bersurat. Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insya Allah minggu depan, di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," ujar dia.

Afif menjelaskan, pilkada ulang harus segera dilakukan agar setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif. Sebab, pilkada digelar lima tahun sekali.

"Salah satu tujuan pilkada ini (mencari) kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi penjabat (kepala daerah) selama lima tahun berganti-gantian terus ya," ujar dia.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan pilkada di 43 daerah berpotensi diikuti oleh paslon tunggal. Mereka akan melawan kotak kosong selama masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi calon lain yang maju.

Diketahui, KPU memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 bagi wilayah yang terdapat calon tunggal.

Berikut 43 wilayah yang terdapat paslon tunggal:

A. Pilkada tingkat Provinsi

1. Papua Barat 1 paslon (calon gubernur dan wakil gubernur)

B. Pilkada kabupaten/kota (5 pilwalkot dan 37 pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamiang)

2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara dan Nias Utara)

3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur dan Tulang Bawang Barat)

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan dan Pangkalpinang)

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo dan Brebes)

12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya)

13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)

14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)

18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)

21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Topik Menarik