Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Klinik Tangerang, Tersangka Ternyata Perawat Bukan Dokter
JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pria berinisial H seorang perawat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien berusia 19 tahun di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang. Awalnya, pelaku disebut sebagai seorang dokter.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero mengungkapkan bahwa pelaku berstatus perawat dan bukan dokter seperti informasi yang beredar sebelumnya.
Bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter atau tenaga medis, kata David dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
David menegaskan, pelaku merupakan pemilik klinik tersebut. Namun kata dia, izin tersebut sudah mati sejak tahun 2022.
Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik di kawasan Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter.