Selandia Baru Naikkan Retribusi Wisatawan Asing 3 Kali Lipat jadi 100 Dolar
WELLINGTON, iNews.id - Pemerintah Selandia Baru akan menaikkan retribusi yang dikenakan kepada wisatawan asing hampir tiga kali lipat dari 35 dolar menjadi 100 dolar (sekitar Rp961.000). Media setempat, RNZ melaporkan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Oktober.
"Wisatawan harus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan Selandia Baru," kata Menteri Pariwisata dan Perhotelan Selandia Baru, Matt Doocey, seperti dikutip radio tersebut, Selasa (3/9/2024).
Dia menuturkan, kenaikan retribusi itu tidak akan menghalangi banyak orang untuk datang ke Selandia Baru. Sebab, nominal 100 dolar itu biasanya kurang dari 3 persen dari total rata-rata pengeluaran mereka di sana.
Dalam pernyataannya, Doocey mengakui peran penting pariwisata internasional dalam perekonomian Selandia Baru. Akan tetapi, dia mencatat bahwa hal itu juga menimbulkan biaya besar bagi masyarakat lokal karena tekanan pada infrastruktur dan layanan.
Dia juga mengatakan, nilai retribusi baru tersebut tetap lebih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara seperti Australia dan Inggris. Pemerintah Selandia Baru pun yakin bahwa negeri kiwi itu akan terus dipandang sebagai tujuan yang menarik bagi wisatawan di seluruh dunia.
Akan tetapi, menurut RNZ, para pelaku industri pariwisata Selandia Baru justru menentang kenaikan retribusi itu. Mereka menyebut langkah pemerintah menaikkannya menjadi 100 dolar akan menciptakan hambatan yang signifikan bagi pariwisata.
Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional diperkenalkan oleh Pemerintah Selandia Baru pada 2019. Dana yang terkumpul dari retribusi itu akan digunakan untuk memelihara layanan publik dan fasilitas pariwisata. Retribusi pariwisata dipungut Selandia Baru saat wisatawan asing mengajukan visa.
Pada 2022, Menteri Pariwisata saat itu Stuart Nash mengusulkan untuk menaikkan pungutan menjadi 200 dolar. Akan tetapi, usulan itu diblokir oleh rekan-rekannya di kabinet.