Demi Motor Vespa, Seorang Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung ke Selingkuhan

Demi Motor Vespa, Seorang Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung ke Selingkuhan

Terkini | okezone | Senin, 2 September 2024 - 22:55
share

SUMENEP - Seorang ibu berinisal E (41) di Sumenep tega mengantarkan anak kandungnya Berinisial T kepada lelaki bejat untuk dicabuli demi mendapatkan motor Vespa.

Lelaki bejat tersebut adalah J (41) berkerja sebagai Kepala Sekolah, selain itu pria ini juga merupakan selingkuhan ibu E.

Diketahui korban diduga memang sengaja diantarkan oleh Ibu E kepada pria J tidak lain untuk dicabuli.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui dia mengantarkan anaknya ke rumah tersangka untuk diperkosa. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek itu."Ungkap AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep. Senin (2/9/2024)

Menurutnya ibu kandung korban mengaku memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan oknum Kepsek tersebut. Sehingga sering menjalin komunikasi.

"Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek," katanya

Widiarti menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban T awalnya meminta dibelikan motor ke ibu kandungnya itu. Sang ibu lalu meminta dibelikan motor ke kepala sekolah tersebut.

Mendengar permintaan itu, kepala sekolah meminta ibu korban agar mengantarkan anaknya ke rumahnya untuk dilakukan ritual penyucian diri. Ini juga untuk menutupi perselingkuhan mereka. 

Kemudian ibu korban merayu anaknya agar mau melakukan hubungan intim dengan kepala sekolah tersebut. Dia berjanji akan memberi motor keinginan korban setelah anaknya mau mengikuti permintaanya.

 

"J (kepsek) juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E (ibu), dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic, korban menyetujuinya," jelasnya

pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya, menuju rumah kepala sekolah itu.

"Setelah sampai dirumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp. 100 ribu," katanya.

Terungkapnya kasus ini atas laporan ayah korban. Dia mendapat informasi anaknya diperkosa dari kerabatnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan E ibu korban dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik