6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan hingga Tewas di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara

6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan hingga Tewas di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Senin, 2 September 2024 - 21:20
share

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya telah menetapkan enam pelaku pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok, sebagai tersangka. Adapun enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I dan T terancam hukuman 12 tahun penjara ditambah sisa masa tahanan.

"Napi yang tewas updatenya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan. Namun demikian karena tersangka ini di dalam rutan karena sebagai tahanan maka penahanannya tetap di sana cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan 351 KUHP Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tambahnya.

Sebelumnya, seorangtahanantewasdikeroyokenam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu sikap korban yang dinilai tidak sopan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, korban berinisial RA (26) belum lama dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.Tahanankasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok.

"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," kata ," kata Ade Ary menceritakan kronologi pelimpahan korban, Sabtu (31/8/2024).

Setelah itu, kata Ade Ary, korban melakukan registrasi dan pencukuran rambut hingga botak. Di sini korban dikeroyok sekitar enam orang sesamatahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Ade Ary mengungkap, korban dinilai berperilaku tidak sopan, sehingga memicu para pelaku melakukan penganiayaan.

"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB keluarga korban dihubungi oleh Pihak Rutan Cilodong, bahwa korban dalam keadaan sakit kemudian keluarga korban datang ke rutan Cilodong, sesampainya di Rutan, keluarga korban diberikan penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran akan tetapi keluarga korban tidak bertemu dengan korban," katanya.

Topik Menarik