Modus Perdagangan Bayi di Depok, Pelaku Cari Ibu yang hendak Jual Anak Lewat Medsos

Modus Perdagangan Bayi di Depok, Pelaku Cari Ibu yang hendak Jual Anak Lewat Medsos

Terkini | inews | Senin, 2 September 2024 - 19:08
share

DEPOK, iNews.id - Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke Bali oleh delapan tersangka sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Pelaku beraksi dengan mencari lewat media sosial (medsos).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan sindikat TPPO bayi ini terorganisir berawal dari iklan yang disiarkan melalui laman Facebook mencari ibu atau perempuan yang hendak menjual bayi dengan bayaran Rp10-15 juta.

"Setelah itu di Bali ada pengoorganisirnya ada yang penjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta," kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

"Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali," katanya.

Arya mengatakan delapan tersangka diamankan di antaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Kedelapan tersangka memiliki peran masing-masing termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjual ke penadah sindikat.

"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orang tua bayi suami istri. Ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir," ujarnya.

Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan kedelapan tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Jadi UU No.21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannyas ama," katanya.

Topik Menarik